Sekretariat

  • 14 Juni 2022
Sekretariat

Sekretariat membawahi 3 (Tiga) sub bagian, yaitu:

 

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

- Pelaksanaan Urusan Persuratan; - Pengelolaan dokumen dan kearsipan;

- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan keamanan dan ketertiban kantor;

- Penyiapan laporan kinerja pejabat struktural; dan

- Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;

- Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan adaministrasi Jabatan fungsional ;

- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

b. Sub Bagian Program dan Perlengkapan, mempunyai tugas:

- Penyiapan Koordinasi penyusunan program dan Anggaran;

- Penyiapan bahan penyusunan program dan Anggaran;

- Penyiapan penyusunan pelaporan Kinerja;

- Penyiapan bahan Penyusunan rencana peraturan perundang undangan ;

- Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;

- Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan , barang milik Negara dan barang Milik Daerah

- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.

 

c. Sub Keuangan dan pelaporan

- Penyiapan Koordinasi pengelolaan Keuangan

- Penatausahaan , verifikasi anggaran,akuntasi dan pembukuan keuangan

- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran

- Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai

- Penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan - Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan

 

 

 

  • 14 Juni 2022