Sekretariat membawahi 3 (Tiga) sub bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Pelaksanaan Urusan Persuratan; - Pengelolaan dokumen dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan keamanan dan ketertiban kantor;
- Penyiapan laporan kinerja pejabat struktural; dan
- Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan adaministrasi Jabatan fungsional ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
b. Sub Bagian Program dan Perlengkapan, mempunyai tugas:
- Penyiapan Koordinasi penyusunan program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan penyusunan program dan Anggaran;
- Penyiapan penyusunan pelaporan Kinerja;
- Penyiapan bahan Penyusunan rencana peraturan perundang undangan ;
- Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan , barang milik Negara dan barang Milik Daerah
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.
c. Sub Keuangan dan pelaporan
- Penyiapan Koordinasi pengelolaan Keuangan
- Penatausahaan , verifikasi anggaran,akuntasi dan pembukuan keuangan
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran
- Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai
- Penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan - Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan