K E P U T U S A N
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
NOMOR : DUKCAPIL.470/287.a/VI/2022
KODE ETIK APARATUR PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam mewujudkan pelayanan publik di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Kode Etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas; |
b. |
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat. |
||
Mengingat | : | 1. | Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271); |
2. | Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); | ||
3. | Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); | ||
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
||
5. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4846); | ||
6. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); | ||
7. | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); | ||
8. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); | ||
9. | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); | ||
10. | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5135). | ||
11. | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); | ||
12. | Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 167) ; |
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Menetapkan Kode Etik Aparatur Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Manggarai Barat sebagai pedoman dalam berprilaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, memberikan pelayanan prima, disiplin, tertib, berkualitas, dan beretika. |
KEDUA | : | Kode Etik Aparatur sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU tertera pada Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA | : | Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat yang tidak melaksanakan keputusan ini sebagaimana mestinya, maka akan diberikan sanksi secara lisan dan tulisan oleh Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat sesuai ketentuan yang berlaku. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Labuan Bajo
Pada tanggal , 11 Juni 2022
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Manggarai Barat,
TTD
VALENTINUS ANDI, S.Pd
Pembina , IV/a
NIP.197403242006041015
=============================================================================================
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NOMOR : DUKCAPIL.470/287.a/VI/2022
TANGGAL : 11 JUNI 2022
TENTANG : KODE ETIK APARATUR PADA DINAS KEPENDUDUKAN DANPENCATATAN SIPIL
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
A. UMUM
Kode Etik Aparatur pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat merupakan landasan etika yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan. Pemahamam kode etik akan mengarah sebagai perubahan positif terhadap pola pikir, sikap dan prilaku Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam menjalankan tugasdan kewajibannya, sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima, citra yang baik,berdisiplin dan bermartabat. Aparatur pada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan tugas akan berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dituntut untuk menjaga citra positif dan memenuhi kewajiban organisasi. Dengan demikian interaksi antara pihak aparatur dan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu Kode Etik Aparatur perlu dipahami dan ditaati oleh pegawai baik PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kualitas pelayanan semakin baik. Kode Etik Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat berlaku bagi seluruh pegawai.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kode Etik Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan prilaku sebagai aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesama pihak aparatur, dan pihak lain yang terkait,agar terpenuhinya prinsip – prinsip kerja yang beretika. Dengan demikian dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam mempertahankan profesionalisme, integritas, objektivitas, serta memerlihara citra organisasi dan masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
Kode Etik Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat meliputi prinsip – prinsip prilaku dalam memberikan pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, standar prilaku, kewajiban, larangan serta sanksi bagi Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.
D. PRINSIP – PRINSIP PRILAKU
Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi prinsip-prinsip prilaku sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
- Tanggap,terbuka dan jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
- Menggunakan atau memanfaatkan sumber daya pemerintah secara efisien dan efektif;
- Melaksanakan tugas sesuai perencanaan strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi instansi dan visi – misi Bupati Manggarai Barat;
- Patuh dan taat terhadap terhadap standar operasional dan tata kerja dalam tugas pelayanan publik;
- Melayani dengan hati, penuh empati, jujur, tertib santun tanpa pamrih;
- Menjalankan tugas dengan penuh disiplin, dengan etos kerja yang tinggi untuk meningkatkan kinerja organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Memberikan pelayanan secara tepat, cepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menjalin kerja sama yang baik sesama pegawai;
- Menghargai perpedaan pendapat;
- Disiplin menjalankan tugas;
- Taat dan patuh terhadap atasan;
- Menjaga kebersihan tempat kerja,ruangan kerja dan lingkungan kantor;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam satu unit kerja maupun antar instansi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
E. STANDAR PRILAKU
Aparatur Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dalam memberikan pelayanan harus berprilaku sebagai berikut :
- Adil dan tidak diskriminatif;
- Bersikap cermat, santun dan ramah;
- Tegas, handal, cepat dan tepat;
- Profesional;
- Tidak mempersulit;
- Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes,keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan.
F. KEWAJIBAN PELAYAN PUBLIK
Aparatur Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat wajib memberikan pelayanan sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
- Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas,responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas;
- Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas Dinas;
- Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
- Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
- Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
G. LARANGAN PELAYAN PUBLIK
Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dilarang :
- Melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;
- Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu/perorangan;
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
- Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi;
- Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung;
- Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik;
- Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi;
- Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan
- Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
H. SANKSI BAGI APARATUR PELAYANAN
Sanksi bagi Aparatur pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat yang melakukan pelanggaransebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh aparatur dikenakan sanksi administrasi;
- Jenis – jenis sanksi administrasi berupa :
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis; dan
- Dimutasikan.
- Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Labuan Bajo
Pada tanggal , 11 Juni 2022
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Manggarai Barat,
TTD
VALENTINUS ANDI, S.Pd
Pembina , IV/a
NIP.197403242006041015
=============================================================================================
K E P U T U S A N
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI / 2022
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL,
Menimbang | : |
a. |
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima, perlu adanya Standar Pelayanan |
|
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat; | |||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|||
3. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan | |||
4. | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; | |||
5. |
Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; |
|||
6. |
Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; |
|||
7. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; |
|||
8. |
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen DataPenduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1766); |
|||
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor80); |
|||
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor325); |
|||
11 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan AdministrasiKependudukan; | |||
MEMUTUSKAN | : | |||
MENETAPAKAN | : | |||
KESATU | : | Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusanini. | ||
KEDUA | : | Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah: | ||
|
||||
KETIGA | : | Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat diberlakukannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2022 | ||
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan. | ||
Ditetapkan di Labuan Bajo Pada tanggal , 11 Juni 2022 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Ttd
VALENTINUS ANDI, S.Pd Pembina , IV/a NIP.197403242006041015 |
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI / 2022
TENTANG : PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
>>>>>LAMPIRAN BERIKUT >>>>>