Bidang PIAK

  • 14 Juni 2022
Bidang PIAK

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi 3 (tiga) seksi dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut :

a. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :

- Melakukan penyiapan bahan perencanaan;

- Membuat kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi;

- Melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan;

- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas :

- Melakukan penyiapan bahan perencanaan;

- Membuat kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi;

- Melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;

- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

c. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :

- Melakukan penyiapan bahan perencanaan;

- Membuat kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi;

- Melaksanakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

 

 

 

  • 14 Juni 2022