BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK

  • 16 Agustus 2022
BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK

1.PENERBITAN KARTU KELUARGA(KK)

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan :

No Komponen Uraian
1. Persyaratan 1.)

Penerbitan KK Baru/Pemula bagi WNA/WNI;

  1. Mengisi formulir isian KK/Form. F1-01 yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Kepala Desa;
  2. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/BukuNikah;
  3. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan RepublikIndonesia;
  4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  6. Foto copy ijin tinggal tetap bagi OrangAsing.
    2.)

Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran baru dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. KK  lama;
  2. Surat keterangan lahir dari Desa/Lurah/Bidan/Rumah Sakit.
    3.)

Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

a.KKlama;

b.Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Kepala Desa;

c.Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/BukuNikah;

  1. Foto copy Kutipan AktaPerceraian/Putusan

Penetapan Pengadilan tentangperceraian;

e.Foto copy Kutipan AktaKematian;

f.foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (CatatanPinggir);

g. Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yangberwenang;

h. Foto copy dokumen pendukunglainnya.

    4.)

Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing:

  1. KK lama atau KK yangditumpangi;
  2. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Desa/Lurah;
  3. Foto copyPasport;
  4. Foto copy Ijin TinggalTetap
  5. Surat keterangan lapor diri dariLurah/Kepala Desa.
    5.)

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing:

  1. KKterbaru;
  2. Foto copy Kutipan Akta Kematianatau;
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara RepublikIndonesia
    6.)

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing:

  1. surat keterangan hilang dari Desal/Lurah dan foto copy KK yanglama;
  2. KK yangrusak;
  3. Foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
  4. Foto copy dokumen keimigrasian bagi orangasing.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur   
  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  1. Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah/Kepala Desa;
  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
  1. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon; 
  1. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Loket
  1. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  1. Petugas Operator melakukan  Pengimputan  data serta pengajuan untuk diverifikasi;
  1. Pejabat Fungsionaldan Kepala Bidang memeriksa dan melakukan Verifikasi ;
  1. Dokumen KK sudah ttd elektronik  dan cetak oleh Operator;
  1. j. Petugas Menyerahkan KK  Kepada Pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan   1 (satu)Hari
4. Biaya/Tarif   Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan   Kartu Keluarga (KK)
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan  
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Website : capilduk.manggarabarkab.go.id
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanise penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Aplikasi E-Lapor
  3. Koordinasiinternal
  4. Koordinasieksternal
  5. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan  
  1. Senin                      : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at         : 08.00 - 16.30 WITA.
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasionallibur

 

2. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK(KTP-el)

    Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1.)

Penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap membawa Kartu Keluarga dan sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernahkawin/nikah;
  2. WNI dan Orang Asing yang sudah terdaftar dalam Data Base Kependudukan.
    2.)

Penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap membawa Kartu Keluarga dan sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernahkawin/nikah;
  2. WNI dan Orang Asing yang sudah terdaftar dalam Data Base Kependudukan.
    3.)

Penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
  2. KTP Elektronik yangrusak;
  3. Foto copyKK;
    4.)

Penerbitan KTP Elektronik karena prubahan Elemen  sebagai berikut:

  1. Foto copyKartu keluarga terbaru
  2. KTP Elektronik yangrusak;
  3. Data Dukung Lainya
    5.)

Penerbitan KTP Elektronik karena Perpanjang bagi penduduk WNA yang memiliki KITAP  sebagai berikut:

  1. Foto copyKITAP terbaru;
  2. Foto Coppy Pasport;
  3. Foto Coppy Dokumen Imigrasi Lainya.
    6.)

Penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :

  1. Surat        Keterangan      Pindah WNI    dan      WNA/Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karenapindah;
  3. Foto copy KKterbaru;
  4. KTP-el yang asli dari daerahasal;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

Prosedur yang harus dilalui Pemohon, bukan penyelenggara atau petugas :

a.Pemohon mengambil nomor antrian;

b.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas foto;

c.Pemohon menunggu panggilan dari petugas untuk perekaman KTP-El;

d.Petugas Operator melakukan perekaman KTP-El;

e.Petugas operator mencetak KTPElektronik;

f. Pemohon  Mengambil KTP-el di Loket  pengambilan

3. Jangka Waktu Pelayanan

a.Perekaman kurang lebih 5  s/d  10 menit ;

b. Pencetakan maksimal 3 hari (mulai dari perekaman, proses verifikasi data ke Pusat sampai

    dengan pencetakan).

4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

a. Kotaksaran

b. Facebookc. Aplikasi E-Lapor

d. Website : capilduk.manggarabarkab.go.I

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Cek ditempat

b.Koordinasiinternal

c.Koordinasieksternal

d.Tindak lanjut dan solusipermasalahan

 

 

              

3. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK(KIA)

    Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

1.)

Penerbitan       KIA     baru     adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/menikah;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali;
  3. Foto copy Kutipan AktaKelahiran;
  4. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1hari.
2.)

Persyaratan    penerbitan       KIA     karena hilang/rusak adalah sebagai berikut:

  1. Surat         keterangan       hilang  dari Lurah/ Kepala Desa;
  2. Foto copy Kutipan AktaKelahiran;
  3. Foto copy KKterbaru;
  4. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. KIA yangrusak;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil;
  2. Petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan olehpemohon;
  3. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
  4. Petugas operator mencetakKIA;
3. Jangka Waktu Pelayanan 1 ( satu ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

a.Kotaksaran

b.Website : capilduk.manggarabarkab.go.id

c.Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

d.Facebook

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.Cek ditempat;

b.Koordinasiinternal;

c.Koordinasieksternal ;

d.Tindak lanjut dan solusipermasalahan.
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                       : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at         : 08.00 - 16.30 WITA.
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasionallibur

 

               

4. SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

     Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NO. KOMPONEN URAIAN
1.

Persyaratan

1.)

Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antarDesa/KelurahandalamsatuKecamatan:

  1. Foto copy KK;
  2. Foto copy KTP-el;
2.)

Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:

  1. surat pengantar keterangan pindah dari Lurah/Kepala Desa;
  2. foto copy KK;
  3. foto copy KTP-el;
3.)

Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi:

a. surat pengantar keterangan pindah dari Kepala Desa /Lurah;

b. foto copy KK ;

c. foto copy KTP-el;

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  1.)

Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satuKecamatan :

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/kelurahan;
  2. petugas        registrasi        desa/kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa;
  3. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat KeteranganPindah;
  4. surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru;
  5. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitanKTP-el;
2.)

Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap dari desa/kelurahan ke kantorcamat
  1. petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk;
  2. camat menerbitkan dan menandatangani Surat KeteranganPindah;
  3. surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani olehcamat.
  4. Pemohon melaporkan kepindahan ke desa/kelurahan daerah tujuan pindah;
  5. Kepala desa di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yangbaru;
  6. KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el;
    3.)

Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi:

a.pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Perbekel/Lurah;

b.petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai

   denganpersyaratan;

c.petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut

   menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau

   LuarProvinsi;

d.Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat

   Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luarProvinsi;

e.Kepala Instansi Pelaksana menandaatangani surat keterangan pindah WNI antar kabupaten

   dalam satu propinsi atau luar propensi;

f.surat Keterangan Pindahtersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke

  daerahtujuan;

g. surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database

   kependudukan dan penerbitan KK dan KTP di tempat alamatbaru.

3. Jangka Waktu Pelayanan   1 ( satu ) jam.
4. Biaya/Tarif   Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan   Surat Keterangan Pindah WNI
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan  
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan  dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.Cek ditempat

2.Koordinasiinternal

3.koordinasieksternal

4.Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan  

Senin                : 07.30 - 16.00 WITA.

Selasa–Jum'at  : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

 

 

               >>>>>>>LAMPIRAN BERIKUTNYA>>>>>>>

 

 

 

 

  • 16 Agustus 2022