1.PENERBITAN KARTU KELUARGA(KK) |
|||
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan : |
|||
No | Komponen | Uraian | |
1. | Persyaratan | 1.) |
Penerbitan KK Baru/Pemula bagi WNA/WNI;
|
2.) |
Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran baru dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
|
||
3.) |
Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.KKlama; b.Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Kepala Desa; c.Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/BukuNikah;
Penetapan Pengadilan tentangperceraian; e.Foto copy Kutipan AktaKematian; f.foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (CatatanPinggir); g. Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yangberwenang; h. Foto copy dokumen pendukunglainnya. |
||
4.) |
Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing:
|
||
5.) |
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing:
|
||
6.) |
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing:
|
||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu)Hari | |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis) | |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga (KK) | |
6. | Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
Mekanise penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
|
|
7. | Waktu Pelayanan |
|
2. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK(KTP-el) Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan |
|||
NO. | KOMPONEN | URAIAN | |
1. | Persyaratan | 1.) |
Penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut:
|
2.) |
Penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut:
|
||
3.) |
Penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut:
|
||
4.) |
Penerbitan KTP Elektronik karena prubahan Elemen sebagai berikut:
|
||
5.) |
Penerbitan KTP Elektronik karena Perpanjang bagi penduduk WNA yang memiliki KITAP sebagai berikut:
|
||
6.) |
Penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
|
||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Prosedur yang harus dilalui Pemohon, bukan penyelenggara atau petugas : a.Pemohon mengambil nomor antrian; b.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas foto; c.Pemohon menunggu panggilan dari petugas untuk perekaman KTP-El; d.Petugas Operator melakukan perekaman KTP-El; e.Petugas operator mencetak KTPElektronik; f. Pemohon Mengambil KTP-el di Loket pengambilan |
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan |
a.Perekaman kurang lebih 5 s/d 10 menit ; b. Pencetakan maksimal 3 hari (mulai dari perekaman, proses verifikasi data ke Pusat sampai dengan pencetakan). |
|
4. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis) | |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). | |
6. | Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
a. Kotaksaran b. Facebookc. Aplikasi E-Lapor d. Website : capilduk.manggarabarkab.go.I e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Cek ditempat b.Koordinasiinternal c.Koordinasieksternal d.Tindak lanjut dan solusipermasalahan |
3. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK(KIA) Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan |
|||
NO. | KOMPONEN | URAIAN | |
1. | Persyaratan |
1.) |
Penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut:
|
2.) |
Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut:
|
||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 ( satu ) jam. | |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis) | |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Identitas Anak (KIA) | |
6. | Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
a.Kotaksaran b.Website : capilduk.manggarabarkab.go.id c.Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat d.Facebook Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a.Cek ditempat; b.Koordinasiinternal; c.Koordinasieksternal ; d.Tindak lanjut dan solusipermasalahan. |
|
7. | Waktu Pelayanan |
|
4. SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan |
|||
NO. | KOMPONEN | URAIAN | |
1. |
Persyaratan |
1.) |
Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antarDesa/KelurahandalamsatuKecamatan:
|
2.) |
Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
|
||
3.) |
Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi: a. surat pengantar keterangan pindah dari Kepala Desa /Lurah; b. foto copy KK ; c. foto copy KTP-el; |
||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1.) |
Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satuKecamatan :
|
2.) |
Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
|
||
3.) |
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi: a.pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Perbekel/Lurah; b.petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai denganpersyaratan; c.petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau LuarProvinsi; d.Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luarProvinsi; e.Kepala Instansi Pelaksana menandaatangani surat keterangan pindah WNI antar kabupaten dalam satu propinsi atau luar propensi; f.surat Keterangan Pindahtersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerahtujuan; g. surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan KK dan KTP di tempat alamatbaru. |
||
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 ( satu ) jam. | |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis) | |
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pindah WNI | |
6. | Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1.Cek ditempat 2.Koordinasiinternal 3.koordinasieksternal 4.Tindak lanjut dan solusipermasalahan |
|
7. | Waktu Pelayanan |
Senin : 07.30 - 16.00 WITA. Selasa–Jum'at : 08.00 - 16.30 WITA. |
>>>>>>>LAMPIRAN BERIKUTNYA>>>>>>>