Frequently Ask Question (FAQ)

  • 16 Maret 2023
Frequently Ask Question (FAQ)

  1. Bagaimana cara mengubah elemen biodata pada Kartu Keluarga dan Apa persyaratannya ?

Pengajuan Perubahan Biodata pada Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil dengan melampirkan Kartu Keluarga Lama dan dokumen pendudung seperti (Ijasah, Akta Nikah, Buku Nikah atau dokumen lain yang bersifat Formal)

 

  1. Bagaimana cara melegalisir Kartu Keluarga dan KTP_El serta Akta-Akta Capil ?

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.104 Tahun 2019 pasal 19 ayat 6 bahwa dokumen Kependudukan dengan format Digital dan sudah ditandatangi secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan Legalisir. Kecuali dokumen lama yang belum ditandatangani secara elektronik.

 

  1. Bagaimana caranya untuk menggantikan KTP-El yang berubah elemen data, rusak atau hilang?

Pengajuan Cetak Ulang KTP-El karena rusak, Perubahan Elemen data atau hilang bisa diajukan kembali di Dinas Dukcapil dengan membawa KK terbaru, Fisik KTP lama bagi yang rusak atau rubah datanya, dan surat kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTP-el hilang.

 

  1. Bagaimana Jika dalam urusan BPJS, Perbankan, Vaksin dan urusan lain yang berhubungan dengan data penduduk, NIK tidak ditemukan?

Permohonan bisa mengajukan permasalahannya melalui WhatUp Dukcapil dengan Nomor: 081338665205 dengan Format pengaduan:

NIK=

Nama Lengkap=

Jenis Pengaduan=

Atau bisa langsung ke Kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan konsolidasi ulang datanya oleh petugas Dukcapil ke Data Center Kemendagri.

  • 16 Maret 2023