BIDANG PENCATATAN SIPIL

  • 16 Agustus 2022
BIDANG PENCATATAN SIPIL

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTAKELAHIRAN
    Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO.       KOMPONEN                                                            URAIAN
1. Persyaratan 1.)

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:

  1. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dariKepala Desa /Lurah.
  2. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua;atau
  3. foto copy KTP-el kedua orangtua.
  4. foto copy KK orang tua atau KKmandiri.
2.)

Persyaratan Pencatatan Kelahiranorangasing            :

  1. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dariKepala Desa /Lurah.
  2. Dokumen perjlanan
  3. fotocopy KTP-el  KITAS/KITAP
3.)

Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:

  1. Berita Acara dari Kepolisian;
  2. SPTJM (untuk kebenaran Data kelahiran dengan 2 orang saksi)
4.)

Persyaratan Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. surat keterangan kelahiran ;
  2. Akta perkawianan/buku  nikah;
  3. Dokumen Perjalanan RI;
  4. Surat Pindah Luar Negeri.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur   
  1. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan dengan mengisi Formulir oleh pemohon, kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbauiki/dilengkapi;
  2. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar diproses lebih lanjut, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  3. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  4. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya dilakukan pengajuan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  5. Operator mencetak kutipan dan buku register  setelah Kepala Dinas membubuhkan tanda tangan elektronik.
  6. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepadapemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan   3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif   Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan   Akta Kelahiran
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan  
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website: capilduk.manggaraibaratkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan  

Senin                 : 07.30 - 16.00 WITA.

Selasa–Jum'at   : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

                            

PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTAKEMATIAN

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

1.)

Persyaratan    Pencatatan Kematian bagi      Warga Negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter /Kepala Desa /Lurah;
  2. foto copyKK/KTP-el.
2.)

Pencatatan     kematian          bagi     Warga  Negara Asing sebagai berikut:

  1. Surat Kematian dari dokter Kepala Desa/Lurah;
  2. Dokumen Perjalanan.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur   
  1. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan dengan mengisi formulir oleh pemohon kalau kurang lengkap dikembalikan untukdiperbaiki/dilengkapi.
  2. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar dilanjutkan, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  3. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  4. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya mencetak kutipan akta dan register.
  5. Pembubuhan paraf persetujuan oleh kepala seksi dan kepala bidang
  6. Penandatanganan dokumen kutipan akta dan register oleh pejabat pencatatan sipil
  7. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepadapemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan   3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif   Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan   Akta Kematian
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan  
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibarkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  6. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  7. Cek ditempat
  8. Koordinasiinternal
  9. Koordinasieksternal
  10. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan  
  1. Senin                    : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at      : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

Pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia:

  1. Foto Copy Surat Perkawinan bagi mempelai yang beragama Katholik
  2. Pas photo berwarna berpasangan ukuran 4x6  cm sebanyak 2 lembar berpakaian bebas rapi bajuberkerah;
  3. Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai
  4. Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus CeraiMati.
  5. Melampirkan Akta Perceraian aslibagi mempelai yang berstatus CeraiHidup.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon Menyerahkan  berkas Permohonan Akta perkawinan melalui petugas loket;
  2. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan denganmengisi formulir oleh pemohon kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  3. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar dilanjutkan, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  4. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  5. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya mencetak kutipan akta dan register.
  6. Pembubuhan paraf persetujuan oleh kepala seksi dan kepala bidang
  7. Penandatanganan dokumen kutipan akta dan register oleh pejabat pencatatan sipil
  8. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepadapemohon di Loket Pengambilan
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Akta Perkawinan
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak saran
  2. Facebook
  3. c.Aplikasi E-lapor
  4. Website : capilduk.manggarabarkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Cek ditempat

b. Koordinasiinternal

c. Koordinasieksternal

d.Tindak lanjut dan solusipermasalahan

7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                    : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at      : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No.
         Komponen
                                                   Uraian
1.

Persyaratan

Pencatatanpembatalan perkawinan   :

  1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yangtetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan suami danisteri;
  3. foto copyKK;
  4. foto copy KTP-el suami danisteri;
  5. foto           copy    Kutipan           Akta    Kelahiran yang bersangkutan;
  6. bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat BuktiGanti          Nama;
  7. bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkapdikembalikan
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalanperkawinan.
  3. koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi  dan  Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. operator mencetak surat keterangan pembatalanperkawinan.
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalanperkawinan.
  6. petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalanperkawinan.
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibartkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Cek ditempat

2.Koordinasiinternal

3.Koordinasieksternal

4.Tindak lanjut dan solusipermasalahan

7. Waktu Pelayanan

Senin                  : 07.30 - 16.00 WITA.

Selasa –Jum'at   : 08.00 - 16.30 WITA.

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTAPERCERAIAN

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

1.)

Pencatatan     Akta Perceraian bagi WNI sebagai berikut:

  1. foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkanaslinya.
  2. kutipan Akta Perkawinanasli
  3. fotocopy KTP-elpemohon.
  4. asli dan foto copy KartuKeluarga.
2.)

Persyaratan Pencatatan Akta Perceraian Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut :

  1. Fotocopy Pasport yang telah d ilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untukdiperbaiki/dilengkapi.
  2. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar dilanjutkan, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  3. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  4. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya mencetak kutipan akta dan register.
  5. Pembubuhan paraf persetujuan oleh kepala seksi dan kepala bidang
  6. Penandatanganan dokumen kutipan akta dan register oleh pejabat pencatatan sipil
  7. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepadapemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Akta Perceraian
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website : capilduk.manggaraibartkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at  : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan

Pencatatan Pembatalan Perceraian :

  1. Menyerahkan        Salinan            Putusan           Pengadilan Negerisetempat;
  2. Menyerahkan Kutipan AktaPerceraian;
  3. Foto copy KTP-el yangbersangkutan;
  4. Foto copy KK yangbersangkutan;
  5. Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi(Paspor)
  6. Menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing TinggalTerbatas;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

1.Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah/Kepala Desa;

2.Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;

3.Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon; 

4.Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Loket

5.Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;

6.Petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan draftKK;

7.Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draftKK;

8.Dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana untuk diserahkan padapemohon;

9.Operator mencetak dokumenKK;

10.Pemohon mengambil kartu keluarga di loket pengambilan 

3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga) Jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Cek ditempat

   2.Koordinasiinternal

3..Koordinasieksternal

   4.Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin–Jum'at       : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at     : 08.00 - 16.300 WITA. 

 

PENCATATAN  PENGANGKATAN ANAK

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

Persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagai berikut :

  1. Penetapan PN tentang pengangkatananak
  2. Kutipan akta kelahiranasli
  3. KK orang tua Angkat;
  4. Foto copy KTP-elpemohon
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang Asing.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk diperbaiki.
  3. Petugas operator membuatdraf  catatan  pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatanpinggir  pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah diperbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kase, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatananak.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yangdimaksud  pada huruf   ‘F’.
  8. Petugas          menyerahkan   catatan            pinggir pengangkatan anak kepadapemohon melalui loket Pengambilan.
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.ig
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at            : 08.00 - 16.30 WITA.

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGAKUANANAK

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

1.)

Persyaratan    pelaporan pencatatan pengakuan anak sebagai berikut:

  1. Surat       Keterangan      Perkawinan     yang    sah menurut hukumagama.
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai6000.
  3. Kutipan akta kelahiran asli.
  4. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orangsaksi.
2.)

pelaporan pencatatan pengakuan anak bagi WNA agar melengkapi:

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy            Vissa   yang    telah    dilegalisir         oleh Imigrasi.
  3. SKTT      yang    dikeluarkan     oleh     Instansi Pelaksana
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkapdi  kembalikan untuk diperbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di parafkalau salah diperbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  8. Pemohon mengambil catatan pinggir pengangkatan anak di Loket pengambilan
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga) jam
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Pengakuan Anak
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website: capilduk.manggaraibaratkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                   : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa-Juma’at   : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

Persyaratan Pencatatan pengesahan anak :

  1. Akta perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copy-nya.
  2. Kutipan akta kelahiranasli.
  3. Fotocopy KK dan KTP-el orangtua.
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orangsaksi.
  5. Bagi WNA agar melengkapi;
  6. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  7. Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  8. SKTT      yang    dikeluarkan     oleh     Instansi Pelaksanaan;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan dengan mengisi formulir oleh pemohon kalau kurang lengkapdi  kembalikan untuk diperbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di parafkalau salah diperbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan dan menandatanggiKutipanAktaPengesahanAnak.
  8. petugas menyerahkan catatan pinggir pengesahan  anak kepada pemohon memlalui Loket pengmbilan
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Kutipan Akta Pengesahan Anak
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Website : capilduk.manggaraibarkab.go.id
  4. Aplikasi E-Lapor
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                  : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at    : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

Persyaratan   Pencatatanperubahan nama     sebagai berikut:

  1. Penetapan dari PengadilanNegeri;
  2. Kutipan     Akta    Kelahiran         dan      Kutipan Akta Catatan Sipillainnya;
  3. KK dan KTP yangbersangkutan;
  4. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggaltetap;
  5. Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutanbagi Orang Asing tinggalterbatas.                      
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkapdi  kembalikan untuk diperbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatanpinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimputdata.
  4. Poreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk.
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf padadraf  catatan pinggir perubahan
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Baratmenerbitkan catatan pinggir perubahan nama.
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon
  9. Pemohon mengabil  Hasil  catatan pinggir  Pembetulan  Akta Pencatatan  Sipil   di Loket Pengambilan
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 ( Tiga ) jam
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Catatan Pinggir Perubahan Nama
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Aplikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                    : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at      : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

PEMBETULAN AKTA PENCATATANSIPIL

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No. Komponen Uraian
1.

Persyaratan

Persyaratan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional sebagai berikut :

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta CatatanSipil
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahanredaksional
  3. Foto copy KTP-elpemohon
  4. Foto copyKK
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatansipil
  2. Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon.
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatansipilnya
3. Jangka Waktu Pelayanan 3( Tiga ) jam.
4. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
5. Produk Pelayanan Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut.
6. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  1. Kotaksaran
  2. Facebook
  3. Alpikasi E-Lapor
  4. Website:capilduk.manggaraibartkab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek ditempat
  2. Koordinasiinternal
  3. Koordinasieksternal
  4. Tindak lanjut dan solusipermasalahan
7. Waktu Pelayanan
  1. Senin                    : 07.30 - 16.00 WITA.
  2. Selasa–Jum'at            : 08.00 - 16.30 WITA. 

 

  • 16 Agustus 2022